Janganlah Mendekati Zina
Demikian besar bahaya yang diakibatkan oleh dosa zina, oleh
karenanya Ibnul Qayyim pernah berkomentar tentang hukuman bagi pelaku zina,
beliau berkata:”Allah telah mengkhususkan hadd (hukuman) bagi pelaku zina
dengan tiga kekhususan yaitu:
Pertama, hukuman mati secara buruk (rajam) bagi pezina
kemudian diperingan (bagi yang belum nikah) dengan dua jenis hukuman, hukuman
fisik yakni dijilid seratus kali dan hukuman mental psikis dengan diasingkan
selama satu tahun.
Kedua, Allah secara khusus menyebutkan larangan menaruh rasa
iba yang sampai mengalahkan hukum agama. Kasihan diperbolehkan bahkan Allah itu
Maha Pengasih namun itu semua jangan sampai menghalangi dari menjalankan
syariat Allah. Hal ini ditekankan karena orang biasanya lebih kasihan kepada
pelaku zina daripada kepada pencuri, perampok, pemabuk dan sebagainya.
Disamping itu dosa zina bisa saja dilakukan oleh siapa saja termasuk orang
kelas atas dan punya kedudukan tinggi yang memungkinkan penegak hukum merasa
enggan dan kasihan untuk menjalankan hukumannya.
Ketiga, Allah memerintahkan agar pelaksanaan hukuman zina
disaksikan oleh orang-orang mukmin dengan maksud bisa menjadi pelajaran dan
memberikan dampak positif bagi maslahat umat.
BEBERAPA PERHATIAN BESAR
Bahwa orang yang
berzina dengan banyak pasangan lebih besar dosanya daripada yang hanya dengan
satu orang saja, demikian pula yang melakukanya berkali-kali dosanya juga lebih
banyak daripada yang hanya sekali.
Pelaku zina yang
berani terang-terangan lebih buruk daripada yang sembunyi-sembunyi.
Berzina dengan
wanita yang bersuami lebih banyak dosanya daripada dengan wanita yang tidak
bersuami karena adanya unsur perbuatan zhalim (terhadap suami wanita), bisa
menyalakan permusuhan dan merusak keutuhan rumah tangganya.
Berzina dengan
tetangga dekat lebih besar dosanya daripada orang yang jauh rumahnya.
Berzina dengan
wanita yang sedang ditinggal perang (jihad) lebih besar dosanya daripada dengan
wanita lain.
Berzina dengan
wanita kerabat atau mahram lebih jahat dan bejat daripada dengan yang tidak ada
hubungan mahram.
Ditinjau dari segi
waktu, maka berzina di bulan Ramadhan, baik siangnya ataupun malamnya, lebih
besar dosanya daripada waktu-waktu lain.
Kemudian dari segi
tempat dilakukannya, maka berzina di tempat-tempat suci dan mulia lebih besar
dosanya deripada tempat yang lain.
Dilihat dari
pelakunya, pezina muhson (yang sudah bersuami / istri) lebih parah daripada
gadis / perjaka, orang tua lebih buruk daripada pemuda, orang alim lebih jelek
daripada yang jahil dan orang yang punya kemampuan (terutama dari segi ekonomi)
lebih buruk deripada orang fakir atau lemah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar